earth

Sabtu, 17 Maret 2012

SERTIFIKASI ANTARA REALITAS DAN HARAPAN

Oleh : Nursiah, S.Sos 

LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik,profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Dan Kompetensi guru

ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola:
(1) .uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio,
(2). pemberian sertifikat pendidik secara langsung.

Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut:
1. Penilaian Portofolio (PF) Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:
(a) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF
(b) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).

Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. 6

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan
sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG
(2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan
(3) tidak lulus penilaian portofolio,

PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.

Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011.

Guru yang telah memenuhi kualifikasi mendaftarkan diri ke Dinas kabupaten /kota untuk dimasukan calon peserta sertifikasi.Dinas nanti menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan yang telah di tetapkan atau berdasarkan rangking calon peserta dengan kualifikasi urutannya sebagai berikut: masa kerja, usia ,golongan (bagi PNS),beban mengajar,tugas tambahandan prestasi kerja. Dinas menetapkan calon peserta sertifikasi berdasarkan kuota PMPTK dan mengumumkannya melalui papan pengumuman di Dinas atau guru mencari informasi ke Dinas Propinsi/Kabupaten/kota.

Bagi pemegang sertifikasi pendidik hak yang diterima oleh guru bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi 1kali gaji pokok bagi PNS / non PNS.Persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan tunjangan profesi baik PNS /non PNS dan melaksanakan beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam,atau 27,5 jam untuk non PNS untuk PNS 40 jam tatap muka dalam satu minggu.

MUTU PENDIDIKAN PASCA SERTIFIKASI

Pemerinah telah cukup lama melakukan sosialisasi UUGD sejak tahun 1997 ini patut dipertanyakan apakah sertifikasi akan secara otomatis meningkatkan kualitas kompetensi guru dan kemudian akan meningkatkan mutu pendidikan? Adakah jaminan bahwa dengan memiliki sertifikasi guru pendidikan di Indonesia akan lebih bermutu?

Keberhasilan sertifikasi di Indonesia di satu sisi adanya sertifikasi pendidik mampu meningkatkan kesejahteraan mereka, disisi lain malah menimbulkan persoalan bagi kehidupan rumahtangga mereka(pemegang sertifikasi) dengan maraknya perselinguhan dan perceraian dikalangan PNS penerima sertifikasi baik guru perempuan ataupun guru laki-laki.

Kepala Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD ) kabupaten Cirebon Dudung Mulyana menduga ,banyaknya kasus perceraian di kalangan guru dipengaruhi oleh pendapatan guru yang besar dengan adanya tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi sendiri, nilainya bisa dua kali lipat dari jumlah gaji yang diterimaya.”Jika tenaga pendidiknya wanita ,mungkin dia merasa tidak tergantung dengan suami.Sebaliknya guru laki-laki merasa penghasilannya tinggi ,punya banyak duit ,jadi lupa diri,lupa keluarga,”ujar Dudung kepada Inilah.com (30/11/2011).

Hancurnya rumah tangga akibat perceraian di kalangan PNS,dapat mengganggu kinerja yang bersangkuatan di Satuan Organisasi Perangkat Daerah(SOPD) tempatnya bekerja. Demikian disampaikan Kepala Bidang Kinerja dan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah kab Sumedang, H.Djidji Atmadja,M.Pd kepada Gala Media.com diruang kerjanya baru-baru ini. Menurutnya,”yang lebih memprihatinkan jika perceraian menimpa PNS yang memiliki jabatan,baik struktural ataupun fungsional,lebih-lebih dilatarbelakangi kehadiran orang ketiga. Alasan yang diajukan didalam persidangan perceraian tidak terlalu prinsip atau klasik,seperti masalah ekonomi,tidak saling cinta lagi atau ingin punya keturunan,alasan –alasan itu di ajukan oleh pasangan yang usianya sudah matang ,rata-rata di atas 40-an. Perceraian di Sumedang paling banyak berasal dari PNS Lingkungan Dinas Pendidikan.”

Sejak ada tunjangan sertifikasi ,perceraian guru meningkat demikian judul koran lokal Banyumas Pikiran Rakyat. Data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan setempat,menyebutkan jumlah guru yang mengajukan permohonan dispensasi cerai naik 35%sejak 2006-2011.Dari data tersebut 80% adalah para guru di Sekolah Dasar(SD).Dan hampir 65% guru PNS mengugat cerai karena terjadinya pertengkaran antara suami isteri,yang dipicu kehadiran pihak ketiga dan perselingkuhan.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas,Edy Prabowo mengakui kasus perceraian di kalangan PNS guru Banyumas selama 5tahun meningkat secara signifikan.Menurutnya hampir semua guru yang mengajukan kasus gugat cerai adalah guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.

Panitera Muda Kantor Pengadilan Agama Banyumas,Muhammad Fartid ketika dikonfirmasi membenarkan kasus gugat cerai di kalangan PNS guru cendrung meningkat“Penyebabnya rata-rata pertengkaran yang terus menerus dan ada pihak ketiga diantara mereka”katanya. Menurutnya,kasus perceraian dikalangan guru ini rata-rata sulit didamaikan. “Kita bisa katakan selalu gagal pada sidang pertama untuk mendamaikan mereka. Kemauan bercerai mereka tinggi”jelasnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu dan Perlindungan berbasis gender dan anak Kapupaten Banyumas Dra Tri Wahyuningsih Msi,memprediksi perceraian dikalangan guru,di tengarai akan terus menaik .Itu seiring dengan makin banyaknya guru yang memperoleh sertifikasi,sehingga secara ekonomi lebih mandiri sebelumnya. Diakui,memang tidak ada hubungan secara signifikan guru dengan perceraian. Tetapi secara empiris,jika pendapatannya naik,ada kemandirian dipihak isteri maupun suami. Sehingga makin berani untuk mengambil keputusan bercerai. Karena mereka berpendapat bisa hidup sendiri tanpa tergantung pasangannya. Jika kemandiriannya kurang tidak bisa hidup sendiri. Pihak yang tidak bisa mandiri jelas akan mempertahankan rumah tangganya, jelasnya.

Meningkatnya perceraian dikalangan PNS guru pemegang sertifikasi di Kabupaten Cirebon,Sumedang dan Banyumas menjadi bukti dengan adanya sertiifikasi guru tidak meningkatkan kualitas guru seperti yang di amanatkan UUGD yang ada adalah kehancuran rumah tangga pemilik sertifikasi.

SERTIFIKASI MADU ATAU RACUN

Pasca reformasi pendidikan nasional sebagai industri tersier, sebagai konsekuensi General Agrement On Trade in Service(GATS)yang mengatur bahwa perjanjian dibawah WTO (World Trade Oganization) yang memaksa pembukaan pasar secara bebas untuk semua sektor jasa-jasa (yaitu:kesehatan,teknologi informasi,pendidikan dll).Tujuannya adalah negara-negara maju (yang tergabung dalam OECD) dan perusahan multinasional dapat memperluas pasar jasa ke negara-negara berkembang dan miskin.

Pendidikan Indonesia masuk dalam pasar bebas atas nama GATS, karena mutu pendidikan Indonesia rendah berdasarkan data UNESCO tentang indeks pengembangan manusia Indonesia berada pada tingkat 109 dari 174 negara(majalah Asia Week). Produk yang ditawarkan dengan lahirnya UU Sisdiknas No 20/2003 ( tentang legalisasi,liberalisasi,dan kapitalisme pendidikan), mencangkup:
-UU GD No 14/2005 (intervensi Standarisasi Guru dan Dosen);
-PerPres No 77/2007 (penanaman modal asing dalam pendidikan Dasar-Menengah-Kejuruan-Vokasional-PT sebesar 49%); 
- Intervensi program : 1.akreditasi 2.Sertifikasi 3.BOS 4.MBS
- Intervensi Standarisasi : a.SNP; b.Regional ;c.Internasional

Adapun Intervensi Asing melalui program pengembangan guru sebagai profesi/sertifikasi, madu yang ditawarkan: profesionalisme guru; jaminan kesejahteraan; pemenuhan ketersediaan guru berkualitas skala daerah, dngan target guru mampu bersaing di pasar pendidikan. Racun yang didapat: Mengejar sertifikasi dengan segala cara; bergaining position memilih tempat mengajar; peluang sertifikasi tidak merata terkait eksploitasi SDM; ajang pengambilan suara dalam Pilkada; masuknya investor untuk mengaji guru dan infiltrasi Tsaqofah Asing, target yang ingin di capai menjadikan sekolah sebagai sebuah perusahaan.

Sehinggga menjadi jelas adanya, bahwa sertifikasi adalah makar Asing yang ditujukan kepada kaum muslimin. Dengan adanya sertifikasi memalingkan guru dari kewajibannya mendidik murid. Alih-alih mencerdaskan siswanya, guru lebih suka mengejar kredit point untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.Terlebih lagi saat ini profesoinalisme guru hanya untuk mengejar materi. Sertifikasi telah membutakan guru tanpa tanda jasa untuk melegalkan hubungan kerjasama pria dan wanita dalam muammalah ketingkat yang lebih khusus sehingga marak kasus perselingkuhan dan perceraian di kalangan guru bersertifikasi.

Asing menjadikan Sertifikasi seolah pisau bermata dua,satu mata untuk menyelesaikan masalah guru dalam ketidak sejahteraan keluarganya. Mata yang lain digunakan untuk melukai para guru sendiri, yang mengakibatkan hancurnya setiap keluarga muslim, keluarga adalah institusi terkecil sebagai wadah lahirnya generasi berkualitas untuk masa yang akan datang.

Belum lagi kejanggalan dalam tataran pelaksanaan sertifikasi banyak hal-hal yang tidak diinginkan semisal guru banyak memalsukan sertifikat untuk menambahkan kredit point, adanya pendeskriditan jenjang profesionalitas sepanjang tahun 2005-2011 saja jumlah pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi sesuai UUGD 10% untuk SD,20% untuk SMP dan 30% untuk SMA dari jumlah guru di Indonesia 2,7jt.

Tuntutan tatap muka 24jam akan bertambah menjadi 27,5jam /minggu, harus mengikuti workshop didalam atau diluar kota mengharuskan guru muslimah meninggalkan keluarga,suami,dan anak-anaknya tercintanya pergi pagi pulang petang,atau bahkan malam. Dan mereka lebih banyak menghabiskan waktunya di gedung-gedung sekolah dan gedung-gedung Dinas yang menjulang tinggi daripada memasak di rumah. Mereka lebih asik bercengkrama dengan anak-anak didiknya daripada mendidik anak kandungnya yang lebih banyak di didik oleh pembantunya,mereka lebih intens berinteraksi dengan guru laki-lakinya yang berbuah perselingkuhan daripada dengan suami di rumah yang berbuah ibadah.

Islam telah menjadikan kerjasama antara pria dan wanita dalam berbagai aspek kehidupan sebagai perkara yang pasti di dalam seluruh aspek muammalat.Sebab,semuanya hamba Allah Swt,dan semuanya saling menjamin untuk mencapai kebaikan serta ketaqwaan dan pengabdian kepada-Nya.

Dalam pandangan Islam hubungan antara pria dan wanita merupakan pandangan yang terkait dengan tujuan untuk melestarian keturunan, bukan semata-mata pandangan yang bersifat seksual. Dalam konteks itulah, Islam menganggap berkembangnya pikiran – pikiran yang meng mengundang hasrat seksual pada kelompok orang merupakan keadaan yang membahayakan. Oleh karena itu, Islam memerintahkan pria dan wanita untuk menutup aurat, menahan pandangannya terhadap lawan jenis, melarang wanita bersolek dan berhias di hadapan laki-laki asing( non mahrom). Islam juga telah membatasi hubungan seksual antara pria dan wanita boleh dilakukan dalam dua keadaan, yaitu ; lembaga pernikahan dan pemilikan budak.

Demikian juga Islam telah menjadikan setiap aktivitas hanya karena Allah swt, untuk Allah dan dengan aturan Allah saja.’’ Barangsiapa melaksanakan suatu amalan tidak atas perintah kami,maka ia tertolak.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Maka beruntunglah wanita yang berprofesi sebagai guru karena dia bisa beribadah menyebarkan ilmunya kepada anak didiknya dengan tidak meninggalkan fungsi dan tanggungjawab utamanya di rumah.Bahkan Islam menjamin kemuliaan perempuan dalam perannya sebagai guru.

TENAGA PENDIDIK DALAM PANDANGAN ISLAM

Pada dasarnya,sistem pendidikan Islam didasarkan pada sebuah kesadaran bahwa setiap Muslim wajib menuntut ilmu dan tidak boleh mengabaikannya.Rasulullah Saw bersabda:
Menuntut ilmu wajib bagi setiap Musalim (HR Ibnu Adi dan Baihaqi).
Rasululla Saw juga bersabda:
Di antara tanda-tanda Kiamat adalah menghilangnya ilmu dan menyebarnya kebodohan....(HR al Bukhari.Muslim dan Ahmad ).

Allah Swt ,mewajibkan setiap Muslim untuk menuntuk ilmu dan membekali dirinya dengan berbagai macam ilmu yang dibutuhkan dalam kehidupannya.Ilmu dianggap sebagai sesuatu yang harus ada,termasuk kebutuhan primer. Untuk itu selain mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu ,Islam juga memberikan hak kepada mereka untuk mendapatkan ilmu (pendidikan )dengan mudah.

Negara memberikan kesempatan bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan secara optimal dengan sarana dan prasarana sebaik mungkin.Demikian juga negara sangat memperhatikan kesejahteraan para pendidik.Dana yang di tanggung negara yang diambil dari baitul maal.

Pendidikan Islam adalah upaya sadar yang terstuktur,terprogram,dan sisitematis yang bertujuan mengembangkan manusia yang: (1) berkepibadian Islam;(2) menguasai tsaqofah Islam;(3) menguasai ilmu kehidupan (sains teknologi dan seni)yang memadai,yang selalu menyelesaikan masalah kehidupan sesuaii dengan syariat Islam.

Pendidik(guru dan dosen) adalah orang-orang yang menyampaikan pelajaran,teladan bagi peserta didik, dan pelaku uslub-uslub pendidikan yang lain kepada siswa.Tenaga pendidikan (pegawai admistrasi,dokter sekolah, dan tenaga lain di sekolah) juga orang-orang yang menentukan terwujud tidaknya budaya sekolah yang kondusif bagi tercapainya tujuan pendidikan.Karenanya, mereka harus direkrut dari orang-orang yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Negara harus menentukan kualifikasi pendidik dan tenaga pendidikan.Misalnya ditentukan bahwa mereka semua harus berkepribadian Islam,memiliki etos kerja yang baik,amanah, dan kapabel menjalankan tugas mereka masing-masing.Pendidik harus menguasai ilmu yang akan diajarkan kepada peserta didik dan menguasai metode-metode pendidikan dan pengajaran.

Negara harus menyediakan pendidikan bagi calon-calon pendidik agar selalu tersedia tenaga pendidik sesuai kebutuhan.Selain itu negara perlu menyediakan fasilitas yang memungkinkan para pendidik terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan agar ilmu yang diajarkan selalu bisa mengikuti perkembangan yang terjadi ,juga memungkinkan pendidik bisa terus menigkatkan kemampuan dan kreativitasnya dalam pendidik.

Yang tidak boleh dilupakan adalah menjamin kesejahteraan pendidik dan tenaga pendidikan.Rasulullah Saw,bersabda:
Barangsiapa yang diserahi pekerjaan dalam tidak memiliki isteri maka hendaklah ia menikah;jika ia tidak memiliki pembantu maka hendaklah ia mendapakatnya;jika ia tidak memiliki rumah maka hendaklah ia mendapatkan rumah maka ia memilikinya.Barangsiapa yang telah mendapatkan selain itu maka ia telah melakukan kecurangan.(HR Ahmad).

Hadist di atas menunjukkan bahwa sebagai pegawai negeri,tenaga pendidik berhak mendapatkan gaji dan fasilitas perumahan, pembantu dan kendaraan.Rasulullah telah mencontohkan dengan menetapkan agar para tawanan perang Badar mengajarkan baca tulis kepada 10 orang Madinah sebagai tebusan. Selain itu,terdapat Ijma Sahabat tentang pemberian gaji kepada para guru yang dana di ambil dari Baitul Maal. Wadhiyah bin Atha menuturkan riwayat : Dimadinah terdapat tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar memberikan nafkah kepada tiap -tiap mereka 15 dinar (1 dinar=4,25 gr emas)setiap bulannya. Andai 1gr emas Rp 300.000 maka totalnya Rp 19.125.000.

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga-tenaga terampil dan ahli, negara mengambil kebijakan-kebijakan tertentu yang menjamin agar selalu terdapat dokter, insinyur, guru, dosen, perawat, mujtahid tenaga-tenaga lain yang wajib kifayah adanya dalam jumlah yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk profesi pendidik (guru dan Dosen),tenaga pendidik lain,dokter dan paramedis, polisi ,tentara reguler. Negara bisa saja merekrut mereka sebaga i pegawai negeri sejak mereka dalam masa pendidikan atau negara membuka sekolah khusus bagi pegawai negeri untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tenaga-tenaga tersebut.

Islam membolehkan wanita untuk tenaga pendidik akan tetapi Islam memberikan koridor-koridor atau rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariat, ada 7 pilar yang harus diperhatikan oleh seorang pendidik perempuan diantaranya:
1.Islam memerintahkan baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan;
2.Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurrna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan ;
3.Islam melarang wanita untuk melakukan safar( perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama  
sehari semalam;
4.Islam melarang wanita untuk melakukan Kholwat(berduan-duaan) ,kecuali disertai makhrom;
5.Islam melarang wanita untuk keluar dari rumah kecuali seizin suaminya;
6.Islam memisahkan jamaah pria dan wanita baik di kehidupan khusus maupun di kehidupan umum;
7.Hubungan kerjasama wanita dan pria hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muammalat.

Islam pernah menjadi pusat peradabaan dunia (mercusua peradabaan), termasuk dalam dunia pendidikan. Keberhasilan pendidikan dalam Islam dapat dicapai, karena Negara memberikan perhatian yang sangat besar terhadap dunia pendidikan baik sistem pendidikannya, sarana dan falprasarana pendidikan serata pelaku pendidikan bahkan para pendidik/guru diberikan apresiasi yang besar atas pengabdiannya. Ada penghargaan yang luar biasa bagi para guru atas jasanya dalam dunia pendidikan yaitu standart gaji yang tinggi untuk para guru.

Pada masa kekhilafahan Abbasyiyah di Baghdad,negara memberikan hadiah bagi siapa saja yang menuntut ilmu dengan sungguh- sungguh.Sehingga di masa itu, ilmu pengetahuan mengalami puncak perkembangan yang gemilang. Khalifah Munthashir, mendirikan sekolah Munthashiiriyyah gratis. Siswa mendapatkan beasiswa pendidikan, kehidupannya dijamin, serta difasilitasi dengan perpustakaan yang lengkap dengan fasilitas kertas-kertas dan tinta gratis, pemandian dan RS bagi siswa yang sakit. Bahkan pada masa Khalifah Harun Al Rasyid beliau mengambil kebijakaan barangsiapa menghafal Al Qur’an,gemar menuntut ilmu dan yang mengumandangkan adzan , ia berhak mendapatkan 1000 dinar setera dengan Rp.1,2 milyar.


Komentar